Pemerintah Cabut Izin 41 Usaha Pengiriman Logistik Di Tahun 2018
AirindoExpress.com, Jakarta, Direktur Pos Direktorat Jenderal PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ikhsan Baidirus, menegaskan, masyarakat sebagai pengguna jasa pengiriman harus dilindungi dari pelaku distribusi logistik yang tidak kompeten.
Pemerintah juga tak segan mencabut izin usaha distributor logistik yang melanggar aturan sehingga merugikan masyarakat. Salah satu dalam bentuk kiriman yang tidak sampai dan tidak sesuai dengan layanan yang diberikan.
Dia mengatakan dari total 644 pelaku logistik yang ada saat ini, pihaknya sudah mencabut izin 38 distributor logistik “nakal” pada 2017. Pada 2018, pihaknya telah mencabut 41 izin usaha dengan perincian 26 pada Februari 2018, dan 15 pada Maret 2018.


